Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Senin  (28 November 2022)  Bertempat diruang mediasi  Pengadilan Agama Bengkalis yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Ali Muhtarom, S.H.I.,M.H.I berhasil melaksanakan mediasi dengan putusan cabut perkara yaitu Perkara Cerai Talak Nomor 747/Pdt.G/2022/PA Bkls ini berhasil damai setelah melakukan proses mediasi. Berkat kegigihan Sang Mediator akhirnya  berbuah hasil.

Berkat usaha dan kerja  keras yang diupayakan oleh mediator demi terwujudnya kesepakatan antara Pemohon  dengan Termohon  dalam menyelesaikan Masalah mereka tersebut. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator  PA Bengkalis . Ini  merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa khususnya di Pengadilan Agama Bengkalis.

***Tim Redaksi PA Bengkalis***