Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Senin (28 November 2022) Bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Bengkalis yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Ali Muhtarom, S.H.I.,M.H.I berhasil melaksanakan mediasi dengan putusan cabut perkara yaitu Perkara Cerai Talak Nomor 747/Pdt.G/2022/PA Bkls ini berhasil damai setelah melakukan proses mediasi. Berkat kegigihan Sang Mediator akhirnya berbuah hasil.

Berkat usaha dan kerja keras yang diupayakan oleh mediator demi terwujudnya kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon dalam menyelesaikan Masalah mereka tersebut. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator PA Bengkalis . Ini merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa khususnya di Pengadilan Agama Bengkalis.
***Tim Redaksi PA Bengkalis***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

