Natuna, (25/11/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang. Dari Pengadilan Agama Natuna dihadiri oleh Wakil Ketua, bapak Nur Fatah, S.H.I.,M.H.I. Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Asisten III Setda Natuna, Tasrif, perwakilan Forkopimda, para Kepala Desa, LSM, OKP, Pegiat Sosial, Pers dan perwakilan masyarakat, sebagai pesertanya.
Dalam sambutannya Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdillah menjelaskan, meski Pemilu Serentak baru akan dimulai pada tahun 2024 nanti, namun tahapannya sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022. Secara teori tahapan pendataan daftar pemilih sangat mudah. Namun, praktik lapangannya terbilang sangat rumit. Ia mencotohkan, banyak warga yang telah lama tinggal dan menetap di Kabupaten Natuna, namun alamat dalam kartu identitasnya masih tercatat sebagai penduduk dari luar Natuna. “Makanya nanti akan ada perbedaan data yang signifikan, antara data yang dimiliki oleh KPU dengan Disdukcapil. Ini menjadi PR kita bersama, agar program-program tahapan Pemilu dapat tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat,” ujar beliau.

Harapannya kepada seluruh peserta sosialisasi, agar dapat menyampaikan informasi tentang data daftar pemilih ini, kepada masyarakat luas.Jangan sampai ada warga yang tidak terdaftar sebagai calon pemilih. Semua masyarakat dapat terdata sebagai pemilih, agar dapat menyalurkan hak suaranya.


Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

