Website PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Senin(22/03/2021) Kembali perkara gugat cerai dengan registrasi perkara Nomor : 130/Pdt.G./2021/PA.Bkls dapat diselesaikan secara damai melalui proses jalur mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Agama Bengkalis, Rhezza Pahlawi,S.Sy. Beliau sukses merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat yang tengah berselisih hingga Penggugat akhirnya mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya di hadapan Majelis Hakim pada persidangan.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak sehingga Penggugat tersentuh hatinya untuk kemudian akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama Tergugat, dengan itikad baik kedua pasangan tersebut sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi kembali membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Bertempat diruang sidang cakra Penggugat secara lisan menyatakan mencabut gugatannya karena mediasi berhasil, dan permohonan pencabutan perkara tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.Tujuan dari Mediasi adalah untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak. Mediasi di pengadilan dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
***(TIM REDAKSI PA BENGKALIS)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

