Mediasi, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan, ialah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hakim mewajibkan para pihak bersengketa untuk melaksanakan mediasi sebelum masuk ke agenda penyampaian gugatan. Lalu untuk mengukur kinerja suatu satuan peradilan dan efektifitas dari hakim dan non hakim mediator dapat dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung.

Alhamdulillah, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, berdasarkan himpunan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara dari periode Januari-November dari 800an perkara yang masuk terdapat 100 perkara yang dimediasi dan bulan November 2022 ini capaian keberhasilan Pengadilan Agama Ujung Tanjung mencapai 67 persen merupakan pencapaian tertinggi sepanjang periode Januari November 2022.

Diharapkan capaian-capain selanjutnya dari hakim dan non hakim Mediator dapat meningkat lebih besar lagi, untuk mencapai ketertiban masyarakat dan rumah tangga pihak secara khusus, yang mana sesuai dengan misi dari pengadilan agama ujung tanjung, yakni meningkatkan kredibilitas pengadilan di hadapan masyarakat dengan bisa mendamaikan dua pihak bersengkata dan sesuai dengan anjuran agama Surat an nisa ayat 128 “Jika seorang isteri khawatir akan nusyuz atau sikap acuh tak acuh suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian. Yang sebenarnya perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia pada hakikatnya bersifat kikir.”