Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Jadi Pengadilan disatu sisi dapat disimpulkan bahwa  pihak lain dapat menjadi mediator sepanjang memiliki Sertifikat Mediator. Dan salah satunya pengadilan yang memiliki mediator Non Hakim yakni Pengadilan Agama Ujung Tanjung.

Hari ini, Jum’at, Tanggal 02 Desember 2022, Mediator non Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Bapak Agus Salim, yang juga pengajar di Sekolah Tinggi Agama Islam Ar-Ridho Bagan Siapi-api, berkonsultasi dan silaturahmi kepada Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Bapak Ahmad Mus’id Yahya Qadir terkait permasalahan, arahan,laporan dan solusi atas permasalahan yang diperoleh sepanjang mediasi dan yang akan dimediasikan kedepannya dan membina hubungan antara pimpinan dan mediator sebagai unsur pegawai di pengadilan.