Tembilahan, Hari Kamis, 8 Desember 2022

Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan laksanakan breafing pagi, dihadiri para petugas PTSP. beliau menyampaikan kita sama-sama mengingat kembali Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilingkungan Peradilan Agama BAB II Pasal 2 berbunyi: PTSP dibentuk dan operasikan dengan tujuan:

a. Mewujudkan proses peradilan yang pasti, sederhana, cepat dan biaya ringan

b. Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan

c. Menjaga indenpendensi dan imparsialitas aparatur pengadilan.

untuk itu kita sebagai petugas tetap memberi pelayanan dengan pola 5R 3S, dengan meluruskan niat kepada Allah.S.W.T, berpositif thinking, berbaik sangka kepada Allah S.W.T terhadap segala keadaan, walau berat, tetaplah istiqomah.