Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020, Satuan Pengamanan Pengadilan ialah satuan tugas kelompok yang dibentuk oleh pengadilan untuk melakukan keamanan fisik guna penyelenggaran pengamanan swakarsa di lingkungan pengadilan, yang dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan atribut petugas keamanan. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa satuan pengamanan merupakan pihak yang menjaga dan mengamankan baik itu lingkungan luar dan dalam kantor dan setiap pengadilan diharuskan memiliki satuan pengamanan sendiri, termasuk diantaranya pengadilan Agama Ujung Tanjung.

Hari ini, Jumat, Tanggal 09 Desember 2022, Sebagai salah satu petugas satuan pengaman di pengadilan, Bapak Al Mizan, ditugaskan oleh pimpinan untuk mengamankan area luar perkantoran. Berdasarkan pengamatan penulis setiap satu kali 2 jam, beliau jalan mengelilingi area luar pengadilan Agama Ujung Tanjung dan selama 2 jam tersebut beliau berjaga di depan ruang masuk kantor pengadilan. Lalu Berdasarkan Informasi Beliau, beliau seoptimal mungkin melaksanakan arahan dari pimpinan dan siap untuk menjaga fasilitas kantor baik sarana prasarana, dokumen, dan uang di kantor baik itu siang dan malam sesuai dengan agenda yang dibuat pimpinan.
Kegiatan ini merupan cerminan dari nilai ASN Berakhlak, Akuntabel, yakni melaksanakan tugas selaku satuan pengaman dengan penuh tanggungjawab dan nilai Harmonis, membangun lingkungan kondusif berhadapan dengan orang-orang yang tidak melaksanakan ketertiban dalam area kantor serta nilai SMART ASN, hendak melakukan tugas dengan berintegritas.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

