
Alhamdulillah perkara hadhanah dan nafkah anak No. 2176/Pdt.G/2022/PA.Pbr tersebut berhasil damai, Tergugat bersedia hak asuh anak kepada Penggugat dan juga Tergugat juga memberikan nafkah untuk ketiga orang anak Tergugat dengan Penggugat dan perkara diputus dengan akta perdamaian. Menjadi berkah bagi orang tua dan anak meskipun telah berpisah di tahun 2023

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

