Pada hari Selasa, tanggal 03 Januari 2022, telah dilakukan mediasi perkara Penguasaan Anak Nomor 2176/Pdt.G/2022/PA.Pbr. Proses mediasi dipandu oleh Mediator yaitu Drs. H. Syarifuddin, S.H., M.H.

  Alhamdulillah perkara hadhanah dan nafkah anak No. 2176/Pdt.G/2022/PA.Pbr tersebut berhasil damai, Tergugat bersedia hak asuh anak kepada Penggugat dan juga Tergugat juga memberikan nafkah untuk ketiga orang anak Tergugat dengan Penggugat dan perkara diputus dengan akta perdamaian. Menjadi berkah bagi orang tua dan anak meskipun telah berpisah di tahun 2023