Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan sistem administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Disebabkan SlPP menghimpun semua informasi perkara pengadilan di seluruh Indonesia, maka internal pengadilan, terkhusus Pengadilan Agama Ujung Tanjung  menjadi salah satu subjek yang dinilai.

 

Penilaian per 30 Desember 2022, Penanganan perkara Peradilan Agama berdasarkan SIPP Dan pada pengkategorian III (penanganan perkara dari 1001-2500 jumlah perkara), Pengadilan Agama Ujung memeperoleh peringkat 71 dari 94 dengan nilai 98.186 Satuan Kerja Pengadilan Agama Seluruh Indonesia dengan nilai 98.186. Relatif terdapat peningkatan dari rekapitulasi indikator penilaian sebelumnya.

Semoga Pengadilan Agama Ujung Tanjung, pasca diperoleh dokumen indikator/rapor ini dapat bekerja lebih baik, lebih cepat dan tepat dalam menyediakan informasi pada Sistem Informasi penelusuran perkara sesuai dengan nilai BerAKHLAK ASN, berorientasi masyarakat dengan maksud memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat dan nilai Manajamen ASN, hendak menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif dan berkualitas.