Mediasi merupakan salah satu sarana atau wadah diluar pengadilan untuk menyelesaikan kasus hukum, terkhusus pengadilan perdata atau yang sifatnya privat dengan melibatkan penggugat dan tergugat. Maksud diadakannya mediasi agar masing-masing pihak merasa dimenangkan, tak ada dirugikan dalam penyelesaian, upaya ini juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, sebelum diadili oleh pengadilan. Tetapi seringkali antara penggugat dan tergugat tidak berada dalam wilayah atau dalam konteks pada yurisdiksi yang sama, dengan adanya perkembangan teknologi yang maju saat ini, maka untuk mensiasati permasalahan tersebut, disediakan sarana mediasi online.

Salah satu pengadilan, yang menerapkan mediasi online, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, hari Jum’at, 06 Januari 2022, mengadakan mediasi online terhadap sebuah perkara yang dipimpin oleh Bapak Putra Irwansyah, S.sy., M.H. dikarenakan salah satu pihak tak bisa menghadiri mediasi secara offline atau langsung ke pengadilan, maka diadakan mediasi online. Mediasi yang dipimpin Bapak Hakim Puta Irwansyah, S.sy., M.H berlangsung khidmat dan lancar.
Penerapan mediasi online ini, sesuai dengan nilai berakhlak ASN, Adaptif, yakni meyesuaikan diri terhadap perubahan yang dulunya pelaksanaan pelayanan dengan manual ke online serta inovatif, menghasilkan terobosan baru dalam pelayanan dan nilai SMART ASN, mengedepankan penggunaan teknologi untuk memudahkan masyarakat dan mempercepat pelayanan, juga tujuan substantive, untuk mencapai keadilan restorative, yakni keadilan berdarkan kesepakatan bersama.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

