Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Jum’at, 06 Januari 2023  sesuai data yang diterima  dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru  Laporan LHKPN dan LHKASN  Pengadilan Agama Bengkalis telah menuntaskan dan lengkap  dengan 100 persen. Adapun pegawai yang wajib lapor LHKPN berjumlah 10 orang sedangkan LHKASN berjumlah 11 orang.

Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Rahmatullah Ramadan D, S.H.I mengucapkan terima kasih Kepada seluruh pegawai yang telah berpartisipasi atas menjalankan Kewajiban nya yaitu melaporkan   atas Kepatuhan dan Ketepatan dalam melapor LHKPN dan LHKASN. LHKPN dan LHKASN ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***