Mochtar Koesoemaatmadja pernah mengatakan Hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. Dalam definisi tersebut, ada 4 hal yang substantif, adanya kaidah, azas-azas, lembaga, dan proses. Tetapi penulis dihubungkan dengan isu yang akan kita bahas, lebih menonjolkan isu lembaga. Lembaga ini tercakup diantaranya sarana dan prasarana. Maksudnya disini suatu organisasi tanpa adanya fasilitas dan peningkatan sarana prasarana, maka kerjanya tidak akan optimal.

Begitu juga dengan Pengadilan Agama Ujung Tanjung, didasarkan dengan adanya penyerahan anggaran yang diperoleh untuk pengembangan dan pemeliharaan kantor, salah satu agenda yang dilaksanakan penggantian atau rehab lantai ruang Ketua Pengadilan yang dibantu oleh dua tukang bangunan, mas Purwanto. Adapun tujuan penggantian atau rehab ini agar ruang ketua yang menjadi symbol dari kebesaran Pengadilan Agama Ujung Tanjung, menjadi kebanggaan dari aparatur Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Penggantian ini dimulai dari tanggal 07 Januari 2022, dan sampai hari senin, penyelesainnya telah mencapai 50 persen, dan diharapkan dalam seminggu kedepan dapat diselesaikan 100 persen.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

