Pangkalan Kerinci, Rabu 11 Januari 2023

Ada pemandangan tak biasa di Meja Pos Bantuan Hukum Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pangkalan Kerinci hari ini, Wahita Damayanti selaku Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci memberikan briefing kepada Petugas Pos Bantuan Hukum.

Penyediaan Pos Bantuan Hukum sangat penting di setiap lingkungan Peradilan sesuai dengan  UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Perma No. 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelayanan Posbakum demi memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Dengan suasana santai namun serius, Cici Utama dan Rahmi Eka Putri sebagai petugas layanan Pos Bantuan Hukum terlihat cukup antusias menanyakan dan  mendengarkan arahan yang diberikan oleh Wahita Damayanti.

Pos Bantuan Hukum harus memperhatikan setiap persyaratan formil sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk setiap jenis upaya hukum yang akan diajukan, kemudian diharapkan informasi yang diberikan juga berdasarkan keinginan dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan dan yang terpenting selalu bersikap ramah dan selalu tersenyum dalam melayani masyarakat dengan demikian dapat tercipta peningkatan pelayanan yang prima di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

Penulis : Samsuri Azhari
Editor : Nanda Ilhami