Pangkalan Kerinci, Rabu 25 Januari 2023

Aktifitas di pengadilan agama pangkalan kerinci terlihat cukup  ramai oleh karena banyak pihak yang sedang melaksanakan proses sidang yang dijadwalkan pada hari ini. Dari beberapa perkara tersebut terdapat salah satu perkara yang harus melalui upaya mediasi di ruang mediasi.

Adapun yang bertindak sebagai hakim mediator dalam perkara itu adalah Handika Fuji Sunu. Dalam proses mediasi tersebut mediator berhasil mendamaikan para pihak  yang berperkara dengan hasil berhasil sebagian terkait mengenai hak asuh dan nafkah anak.

Proses mediasi adalah suatu kewajiban pada saat sidang pertama berdasarkan Perma No 1 tahun 2016 oleh karena mediasi salah satu bentuk alternatif penyelesaian perkara. Proses penyelesaian di tahap mediasi juga memiliki banyak keuntungan dan manfaat disamping memperbaiki hubungan baik antara pihak penggugat dan tergugat seefektif mungkin dan juga dapat mempercepat proses penyelesaian perkara.

Penulis : Samsuri Azhari
Editor : Nanda Ilhami