PA DUMAI, KOTA DUMAI – Selasa, 30 Januari 2023 Berdasarkan Perma No 1 Tahun 2014 Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan bahwa “ Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap “.

Maka Pengadilan Agama Dumai dengan semangat melayani masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan pelayanan hukum melaksanakan sidang diluar gedung tepatnya di Kecamatan Sungai Sembilan.

Dengan yang bertugas yaitu Drs. HUSNUL YAKIN, S.H., M.H. sebagai Hakim Tunggal dan Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H sebagai Hakim Mediator serta JANUARDI, S.Kom, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Agenda sidang hari ini dengan nomor perkara 4/Pdt.P/2023/PA.Dum Perkara Dipensasi Nikah Dan 21/Pdt.G/2023/PA.Dum Perkara Cerai Talak, Alhamdulillan, kegiatan sidang berlangsung dengan lancar.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***