Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Selasa (31/01/2023) Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis, Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I., yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis kembali berhasil memediasi perkara cerai talak dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2023/PA.Bkls. Keberhasilan kali ini merupakan mediasi dengan tingkat keberhasilan 100%.

Perkara tersebut berakhir dengan pencabutan, kedua belah pihak sepakat untuk mempertahankan rumah tangga mereka. Hakim  Mediator memberikan banyak nasihat dan wejangan kepada kedua belah pihak. Keberhasilan mediasi tidak lepas dari kompetensi yang dimiliki oleh seorang Hakim mediator. Setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan tersebut, yang kemudian tertuang ke dalam laporan mediasi, kedua belah pihak menandatangani  berita laporan mediasi.

Kegigihan dan kesabaran hakim mediator pada saat memediasi patut di apresiasi, bukan hanya menyelesaikan permasalahan, namun memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan akibat yang akan di timbulkan dari setiap keputusan yang akan di ambil. Diharapkan kedepannya lebih banyak perkara yang berhasil di damaikan oleh Hakim mediator Pengadilan Agama Bengkalis dan menjadi prioritas bagi Pengadilan Agama Bengkalis untuk mendamaikan pihak berperkara melalui mediasi. Amiin Ya Rabbal Alamin.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***