Pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023, Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 155/Pdt.G/2023/PA.Pbr. Perkara yang ditangani oleh Hakim Ketua: Drs. M. Nasir, M.H. dan Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Misnah, S.H., 2: Dra. Indrayunita., menunjuk mediator non Hakim yakni Drs. Mardanis, S.H., M.H. Alhamdulillah dengan sekali mediasi berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa dalam perkara perkawinan.

Walaupun proses mediasi berlangsung alot, tapi dengan pengalamannya sebagai Mediator Bapak Mardanis berhasil meluluhkan hati Penggugat untuk dapat kembali merajut rumah tangga yang sudah goyah. Setelah Penandatanganan kesepakatan mediasi berhasil, selanjutnya laporan diserahkan ke Majelis Hakim dan disidangkan dihari yang sama untuk dicabut perkaranya dengan dasar kesepakatan perdamaian tersebut.