Bengkalis || www.pa-bengkalis-go.id
Kamis (02/02/2023) Pengadilan Agama Bengkalis gelar “Mobile Court” (sidang keliling) di Kecamatan Rupat, tepatnya di Kantor Camat Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Sidang keliling ini dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Sidang keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rahmatullah Ramadan D, S.H.I didampingi oleh Hakim Anggota, Mufti Arifudin, S.Sy., dan Rhezza Pahlawi, S.Sy., beserta Panitera Pengganti, Wira Utama, S.H.I dan dibantu oleh 2 orang Petugas Mobile Pantastis, Kurnia Ramadhan Sormin, S.H., dan M. Zubair, S.E.Sy.
Sidang keliling ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bengkalis sebagai salah satu upaya dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan meningkatnya jumlah anggaran pelaksanaan sidang di luar gedung (sidang keliling) yang disediakan oleh DIPA 04 Pengadilan Agama Bengkalis, maka ada perubahan signifikan terhadap jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Bengkalis, sehingga diperlukan suatu peningkatan kapasitas dan kapabilitas oleh Pengadilan Tingkat Pertama dalam memastikan proses percepatan penyelesaian perkara, salah satunya dengan peningkatan volume jumlah persidangan yang dilaksanakan melalui sidang keliling.
Pelaksanaan sidang keliling ini juga memberikan beberapa manfaat kepada para pihak pencari keadilan, seperti akses ke lokasi sidang yang lebih dekat dengan tempat tinggal, sehingga biaya transportasi akan terasa lebih ringan, serta dapat menghemat waktu, sebagaimana asas dari persidangan itu sendiri yaitu peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia, Pengadilan Agama Bengkalis juga mengadopsi adagium “Justice Delayed Justice Denied” sebagai komitmen bersama dalam pelaksanaan proses persidangan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan proses persidangan dapat mencapai tujuan hukum itu sendiri, yaitu memberikan rasa keadilan, jaminan kepastian hukum, dan pemberian kemanfaatan khususnya bagi para pihak pencari keadilan. Semoga kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara rutin oleh Pengadilan Agama Bengkalis demi mencapai tujuan mulia dalam memberikan pelayanan publik.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

