Pangkalan Kerinci, Rabu 8 Februari 2023

Sering kali terjadi seseorang memiliki banyak barang, namun tidak digunakan dengan baik. Hal tersebut terjadi karena keputusan membeli suatu barang tidak selalu disertai dengan alasan dan rencana yang jelas tentang kegunaan barang tersebut. Keputusan yang tidak didasari dengan alasan dan pertimbangan tersebut akan menghasilkan barang yang kurang bermanfaat dan justru dapat menimbulkan kerugian. Demikian halnya dengan Barang Milik Negara (BMN) di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, yang mana dalam pengelolaannya harus disertai dengan perencanaan kebutuhan, pengelolaan, dan penatausahaan BMN yang tepat.

Sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan usulan pengadaan BMN yang tepat, telah disusun ketentuan terkait perencanaan kebutuhan BMN yaitu dengan pengaturan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK).Sehubungan dengan rencana pelaksanaan pengukuran tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) tahun 2023 yang sebelumnya telah dilaksanankan kegiatan bimbingan teknis oleh KPKNL Pekanbaru secara virtual  yang diikuti oleh Elvi Rahmi selaku Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

Untuk melengkapi data yang dimaksud, Elvi Rahmi dibantu oleh Tim mulai mengumpulkan data-data yang diminta seperti pengukuran, dan pengumpulan dokumen sehingga SBSK yang diminta sesuai dengan kebutuhannya. Dengan terlaksananya kelengkapan dan dokumen yang diminta diharapkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) tahun 2023 pada PA Pangkalan Kerinci dapat terpenuhi dengan baik. (Yulika)