Pangkalan Kerinci, Rabu 8 Februari 2023

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Negeri Pelalawan merupakan pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung RI yang berada di wilayah yurisdiksi Kabupaten Pelalawan. Sebagai lembaga peradilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama, maka merupakan kewajiban di setiap pengadilan untuk menetapkan adanya panjar biaya perkara dan radius pemanggilan. Berkaitan dengan hal tersebut untuk menunjang kelancaran tugas dalam penyelesaian perkara serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci yang biasanya menetapkan keputusan panjar biaya perkara dan radius secara mandiri, maka pada tahun ini dilakukanlah kolaborasi Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Pelalawan yang akan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Negeri Pelalawan.

Koordinasi antar lini pada hari Rabu, 08 Februari 2022 bertempat di Ruangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan. Ketua Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Hermanto didampingi Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Jurusita pengganti bertemu Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Benny Arisandy berserta jajaran, rencana keputusan bersama ini nantinya akan dituangkan di dalam Surat Keputusan Bersama Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Negeri Pelalawan tentang 2 poin penting yaitu Panjar Biaya Perkara dan Radius pada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Negeri Pelalawan.

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Hermanto menyampaikan semoga dengan akan adanya keputusan bersama ini sebagai bentuk pembaharuan dan diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan informasi biaya perkara maupun radius dan dengan adanya kerjasama ini nantinya semoga dapat menyamakan persepsi serta mempererat tali silaturrahim sebagai Lembaga yang satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Nita)