Pangkalan Kerinci, Kamis 9 Februari 2023

Para Pihak berpekara tidak perlu lagi bersusah payah datang ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci untuk mengambil Produk Hukum baik itu salinan putusan maupun akta cerai, cukup di rumah saja masyarakat sudah bisa memperoleh akta autentik tersebut. Hal ini dilakukan melalui Inovasi Layanan Apokat ( Antar Produk Ke Alamat).

Selama ini untuk mengambil produk hukum berupa akta cerai maupun salinan putusan  para Pihak harus  datang sendiri  ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci selain dari pada itu masyarakat juga harus mengeluarkan biaya transportasi dari rumah ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Dengan adanya inovasi Apokat ini masyarakat sudah dimanjakan karena hanya menunggu di rumah saja sehingga dapat menghemat tenaga maupun biaya

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci  Hermanto, S.H.I berharap inovasi APOKAT  ini dapat terus dipertahankan guna untuk  meningkatkan kualitas pelayanan  kepada masyarakat serta sebagai pendukung keberhasilan pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). (Candra)