Pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2023, Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 148/Pdt.G/2023/PA.Pbr. Perkara yang ditangani oleh Hakim Ketua: Drs. M. Taufik, M.H. Hakim Anggota 1: Dra. Erina, M.H. Hakim Anggota 2: Drs. Nursolihin, M.H.., dan atas pilihan para Pihak yang menunjuk mediator non Hakim yakni Drs. Mardanis, S.H., M.H. Alhamdulillah dengan dengan 2 kali mediasi berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa rumah tangga. 

  Terimakasih, atas usaha Mediator atas usaha mendamaikan pihak yang bersengketa di PA Pekanbaru. Semoga Penggugat dan Tergugat dapat mengintrospeksi diri dan kembali merajut kasih dalam bahtera rumah tangga.