Kamis, 16 Februari 2023, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.


Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 79/Pdt.G/2023/PA.Ppg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian tanggal 13 Januari 2023. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 08.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Gustomo Try Budiharjo, Fahadil Amin Al Hasan, Rizkia Fina Mirzana selaku Majelis Hakim , dibantu Syofyan, A.Md Panitera Pengganti dan Ronni sebagai Juru Sita. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Beberapa Harta Bersama yang menjadi Objek Perkara sebidang tanah.