Perdamaian merupakan langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara.  Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”

Hal itu selaras dengan potongan ayat di Al-Qur’an yang berbunyi: “..... Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) .....” yang terpampang jelas di ruang mediasi dengan harapan para pihak yang berperkara membaca dan memahami maksud dari kata – kata tersebut.

Hakim Mediator Pengadilan Agama Ujung Tanjung Putra Irwansyah, S.Sy., M.H., berhasil mendamaikan pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara 81/Pdt.G/2023/PA.Utj. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan isteri kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas I B dengan obyek sengketa mecapai milyaran rupiah. Di dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan serta benda bergerak seperti mobil dan sepeda motor.

Dengan kesabaran dari hakim mediator Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas I B yang telah memiliki jam terbang yang banyak serta menyampaikan dengan penuh lemah lembut dengan ditambah sentuhan agama yang dimiliki oleh beliau akhirnya meluluhkan hati Penggugat dan Tergugat.

Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Ujung Tanjung untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak dapat berakhir dalam proses mediasi. (ASGR)