Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru kembali menambah perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi. Kali ini Dua Perkara Cerai Gugat dengan Nomor 7/Pdt.G/2023/PA.Pbr, dan 206/Pdt.G/2023/PA.Pbr, diakhiri dengan mencabut perkaranya setelah melalui mediasi dengan hasil perdamaian oleh Mediator Non Hakim PA Pekanbaru H. Jhonny Ardan Mardan, Lc., M.A., M.M., M.H. Alhamdulillah semoga konflik rumah tangga yang telah diajukan perkara cerainya di PA Pekanbaru dapat kembali sejuk dan membina rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warohmah. 

  Terimakasih, atas usaha Mediator atas usaha mendamaikan pihak yang bersengketa di PA Pekanbaru.