Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Senin, 13 Februari 2023 pukul 09:00 WIB bertempat diruang Media Center telah dilaksanakan kegiatan Rapat Kepaniteraan dan Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura. Adapun rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Amri Yantoni, S.H.I., M.A., Didampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Hidayatullah, S.H.I., Hakim Deded Bakti Anggara, Lc., Susi Endayani, S.Sy., Panitera Fahryarrozi, S.Ag., dan dihadiri oleh Para Panitera Muda, Para Jurusita dan Jurusita Pengganti dan Staff Kepaniteraan.

Dalam rapat tersebut dimulai dengan penyampaian hasil diskusi hukum oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Muhammad Hidayatullah, S.H.I., yang menyampaikan bahwa diskusi hukum tersebut lebih menekankan kepada praktek dan pencapaian dari satuan kerja Pengadilan Agama Bangkinang dan Pengadilan Agama Rengat dalam implementasi e-Court. Selanjutnya juga dibahas mengenai Perma Nomor 7 Tahun 2022 beserta dengan perubahan-perubahan dalam proses administrasi persidangan yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan juga sesi tanya jawab. Sebagai penutup Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Amri Yantoni, S.H.I., M.A., menyampaikan terkait dengan pelaksanaan proses pemanggilan dengan surat tercatat jika diperlukan MoU dengan pihak Kantor Pos atau pihak jasa ekspedisi beliau meminta untuk segera ditindaklanjuti. Dengan perubahan ini beliau juga berharap etos kerja dari Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura tidak berkurang. Selanjutnya beliau menegaskan kepada seluruh peserta rapat untuk melaksanakan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan dari Perma Nomor 7 Tahun 2022 tersebut. Rapat Kepaniteraan dan Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

