Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Rabu (22/02/2023), Ketua Pengadilan Agama Bengkalis yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I., memberikan bimbingan dan arahan pada DDTK tentang administrasi perkara pada sidang keliling Pengadilan Agama Bengkalis Tahun 2023, di ikuti oleh panmud dan seluruh admin yang bertugas pada sidang keliling Pengadilan Agama Bengkalis, yang dilaksanakan di ruang aula Pengadilan Agama Bengkalis pada pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, berdasarkan surat nomor : W4-A5/364/PP.00.4/2/2023 tanggal 16 Februari 2023.

 

DDTK ini merupakan tindak lanjut atas arahan dan bimbingan Ketua Pengadilan Agama Bengkalis tentang administrasi perkara pada sidang keliling Pengadilan Agama Bengkalis tahun 2023, pada monev Senin, 6 Februari 2023 lalu. Kegiatan DDTK dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkalis yang di wakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Ali Muhtarom, S.H.I., M.H.I., dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa prosedur yang dilakukan pada saat sidang keliling, harus menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada dikantor dan di tempat sidang keliling, oleh karena itu perlu adanya evaluasi mengenai hal tersebut.

Pada DDTK kali ini, Kamarizzaman, S.E.Sy selaku narasumber memberikan penjelasan mengenai tata cara administrasi perkara yang harus dilakukan oleh admin, sebelum tahap menerima berkas perkara hingga ke tahap pendaftaran. Hal ini sangat penting dilakukan, mengingat tahap awal pada pendaftaran perkara sidang keliling menjadi penentu bagi tahap-tahap berperkara selanjutnya. Tak hanya itu, pada DDTK ini juga membahas mengenai kendala-kendala dan permasalahan yang ditemui pada saat kegiatan sidang keliling berlangsung, dan berdiskusi bersama mengenai solusi terbaik bagi permasalahan tersebut.

Dengan adanya DDTK ini diharapkan memberikan pemahaman kepada seluruh admin sidang keliling pada Pengadilan Agama Bengkalis, terkait dengan pengadministrasian perkara pada sidang keliling Pengadilan Agama Bengkalis, sehingga kegiatan sidang keliling dapat berjalan dengan lancar yang sesuai hukum dan regulasi yang telah ditetapkan.

*** (Tim Redaksi PA Bengkalis)***