Ujung Tanjung, (HUMAS-PAUtj) Selasa, 07 Maret 2023, dilaksanakan mediasi atas cerai gugatan dalam perkara nomor 193/Pdt.G/2023/PA.Utj di ruang mediasi Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas IB oleh hakim mediator Sanuar, S.H.I.

Pihak Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian atas gugatan pihak Penggugat. Kesepakatan ini terwujud tidak terlepas dari proses mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator PA Ujung Tanjung, Bapak Sanuwar, S.H.I. yang berupaya secara maksimal untuk mewujudkan kesepakatan kedua belah pihak yang telah menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam kesepakatan perdamaian.
Hasil kesepakatan kedua belah pihak dalam perkara ini tertuang dalam kesepakatan perdamaian, dimana hal-hal yang disepakati mencakup keseluruhan tuntutan dari Penggugat dan Tergugat bersedia merubah sikap-sikap yang tidak baik demi keberlangsungan biduk rumah tangga keduanya. Dengan kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak berperkara bersepakat untuk mengakhiri sengketa, dan Penggugat menyatakan bersedia mencabut gugatannya, sehingga para pihak bermohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mengabulkan pencabutan pihak penggugat karena kedua belah pihak telah Kembali rukun membina rumah tangga.
Keberhasilan mediasi ini, tentunya sangat mempercepat proses penyelesaian perkara, sehingga dapat mewujudkan implementasi Indikator Kinerja Utama Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas IB khususnya dalam indikator Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara yang diselesaikan melalui Mediasi.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

