
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Jumat, 17 Februari 2023, Jumat sore selepas sholat Ashar, Pengadilan Agama Selatpanjang menggelar kegiatan istighosah bersama di ruangan mushola Al-Mahkamah Pengadilan Agama Selatpanjang. Kegiatan ini adalah kegiatan yang konsisten dilaksanakan di Pengadilan Agama Selatpanjang setiap pekannya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud rasa syukur dari seluruh aparatur Pengadilan Agama Selatpanjang atas semua karunia dan nikmat yang telah diberikan oleh-Nya. Kegiatan ini dipandu oleh H. M. Arfin, S.H. Kata istighosah berasal dari al-ghouts yang berarti pertolongan. Dalam tata bahasa Arab, kalimat yang serupa adalah istaf'ala (permintaan) atau istif'al (pemohonan). Jadi makna istighosah adalah meminta atau memohon pertolongan kepada Allah atau seseorang yang hidup, mampu, dan hadir di hadapan kita, tujuan istighosah adalah sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan untuk menambah iman, pengabdian serta kematangan cita-cita hidup.

Adapun manfaat dari istighosah, yaitu: Mendatangkan keridhaan Allah SWT; Mengusir setan; Menghilangkan kesedihan dan kemuraman hati; Mendatangkan ketentraman jiwa; Melapangkan rezeki; Mengingatkan diri bahwa Allah selalu mengawasi dirinya sehingga mendorongnya untuk berbuat baik; Alhamdulilah Kegiatan ini Berjalan Dengan Lancar dan Selesai pukul 16.40 WIB.***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

