
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan merupakan proses yang wajib dilaksanakan oleh para pihak. Mediasi ini timbul sebagai konsekuensi dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Karena dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, para pihak akan melaksanakan hak dan kewajibannya secara sukarela. Dengan begitu pihak yang berperkara akan lebih menghemat biaya, waktu, dan energi.
Kali ini pada hari Rabu, 22 Februari 2023, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang, Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang, Ubed Bagus Razali, S.H.I. selaku mediator berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak dengan nomor 50/Pdt.G/2023/PA.Slp.
Beliau mengungkapkan bahwa meskipun mediasi ini wajib, tetapi ada hal yang membuat mediasi tidak dapat terlaksana, seperti tergugat yang tidak pernah hadir selama proses persidangan. Biasanya yang sering tidak hadir itu tergugat. “Sepanjang para pihak hadir dalam persidangan, kami selalu upayakan untuk berdamai dalam proses mediasi.” lanjutnya.
Semoga kedepannya lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Selatpanjang. ***__(mrk/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

