
Tembilahan - Jurusita Pengadilan Agama Tembilahan (Hariyati, S.H.I) didampingi 2 (dua) orang saksi dan staf Pengadilan Agama Tembilahan laksanakan sita eksekusi tanah bangunan dalam perkara harta bersama yang diajukan pemohon eksekusi yang terletak dikelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin 27 Maret 2023.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tembilahan pada tanggal 24 Agustus 2022 dan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukum Zinuddin Acang, S.H. & Rekan dalam gugatan Harta Bersama. Perkara eksekusi tersebut terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor : 2/Pdt.Eks/2022/PA.Tbh, tanggal 12 Desember 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian Pemohon eksekusi mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama Tembilahan.

Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan tepat pukul 10.00 WIB di tempat objek eksekusi berada. Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Tembilahan yang memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tembilahan (Muhammad Kamaruzaman, S.H.) dalam pelaksanaan sita eksekusi di kediaman pihak Termohon eksekusi. Dengan objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu tanah dan bangunan rumah yang selama ini dalam penguasaan pihak Termohon eksekusi, pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan tidak mudah, dengan telah melewati diskusi yang alot dan panjang ditempat kediaman Termohon eksekusi.

Pada pukul 12.30 WIB, eksekusi yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Tembilahan berhasil dilaksanakan dengan disaksikan oleh 2 (dua) saksi dan Lurah serta melibatkan aparat Kepolisian setempat.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

