
PA DUMAI, KOTA DUMAI – Kamis, 30 Maret 2023 bertempat di media center PA Kota Dumai. Acara yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama MA RI secara daring pukul 08.30 WIB melalui aplikasi zoom meeting tersebut juga disiarkan langsung melalui Badilag TV dan dikuti oleh aparatur Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

Dengan mengusung tema “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Hasil Rapat Pleno Kamar dalam Putusan yang diajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Lingkungan Peradilan Agama” bimtek tersebut menghadirkan Narasumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.
Plt. Direktur Jenderal Badilag MA RI Prof. Dr. Hasbi, S.H., M.H. mengawali sambutan dengan menyampaikan laporan beberapa program kerja Badilag MA RI yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, diantaranya: akselerasi terhadap peningkatan Kelas Pengadilan Agama Kelas IA ke Kelas IA Khusus, Penyederhanaan banyaknya aplikasi Peradilan Agama, Digitalisasi arsip berkas perkara, Pembangunan gedung PTA Medan dan Semarang, Merevisi kompilasi hukum Islam dan hukum Ekonomi Syariah.

Selanjutnya Plt. Direktur Jenderal Badilag MA RI yang juga selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI tersebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis bagi Hakim dan tenaga teknis Peradilan Agama serta pengembangan kualitas SDM dengan sasaran akhir terbinanya aparatur peradilan agama yang kompeten dan konsisten dalam memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan. Disamping itu untuk diseminasi informasi perkembangan terbaru yang mutakhir dalam pelaksanaan tupoksi.
“Melalui kegiatan ini diharapkan Hakim dan aparatur peradilan agama memiliki kesamaan pemahaman terhadap tupoksi, norma dan dinamika Peradilan Agama, sehingga setiap kebijakan yang diambil oleh Mahkamah Agung dan Ditjen Badilag dapat dilaksanakan dengan baik seluruh satker. Perlu dipahami bersama oleh seluruh Hakim dan tenaga teknis Peradilan Agama bahwa keberadaan SEMA sangat penting artinya dalam melaksanakan tupoksi baik tingkat Pertama, Banding maupun Mahkamah Agung Seluruh Hakim wajib memedomani kaidah-kaidah dan norma Surat Edaran Pleno Kamar tersebut dalam perannya untuk kesatuan penerapan hukum sehingga putusan-putusan Peradilan Agama mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Dan kepercayaan masyarakat pun akan meningkat.,” Tutur Prof. Dr. Hasbi, S.H., M.H.
Kegiatan Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Lingkungan Peradilan Agama secara daring tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan Moderator Panitera Muda Kamar/Asisten Koordinator Kamar Agama Dr. ,ardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CM. yang langsung ditanggapi oleh Narasumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.dan ditutup pukul 11.50 WIB.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

