PA DUMAI, KOTA DUMAI – Senin, 27 Maret 2023 bertempat di Bertempat di ruang mediasi PA Dumai hakim mediator PA Dumai Laila Nofera Bakar, S.Ag., M.Ag. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara cerai gugat dengan Pihak Penggugat mencabut gugatan tersebut, register perkara Nomor 156/Pdt.G/2023/PA.Dum,

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi mediator, karena bisa mendamaikan sengketa ini. (BA)

***(Tim Redaksi PA Dumai)***