Perkara Cerai Gugat Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru Nomor Perkara : 483/Pdt.G/2023/PA.Pbr berhasil didamaikan melalui mediasi. Hasil perdamaian oleh Mediator Non Hakim PA Pekanbaru Drs. H. Syarifuddin, S.H., M.H, telah diserahkan kepada Hakim Majelis yang menangai perkara tersebut yakni Hakim Ketua: Drs. H. Amar Syofyan, M.H. Hakim Anggota 1: Drs. H. Mukhtar, S.H., M.H. Hakim Anggota 2: Drs. Nursolihin, M.H. Semoga konflik rumah tangga dapat kembali sejuk dan membina rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warohmah. 

  Terimakasih, atas usaha Mediator atas usaha mendamaikan pihak yang bersengketa di PA Pekanbaru.