Ujung Tanjung, (HUMAS-PAUtj) Selasa 04 April 2023, Menindaklanjuti surat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor 37/Und/Bua.6/HM.02.3/IV/2023 tanggal 03 April 2023 perihal Undangan Sosialisasi Pembaharuan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.2.0. dan Aplikasi e-Court Versi 5.0.0 Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas IB mengikuti acara tersebut yang diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas IB terdiri dari Hakim, Panitera, staf meja e-Court dan Meja 3.

Adapun kegiatan ini dimaksud untuk mensosialisasikan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court Versi 5.0.0 tanggal 31 Maret 2023 dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Berkenaan hal tersebut adapun beberapa optimalisasi fitur dan fungsi yang telah diterapkan pada Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dilingkungan Peradilan Agama adalah sebagai berikut:
- Penambahan identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugatan;
- Penambahan pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan gugat;
- Penambahan alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan Wanita pada jenis perkara dispensasi kawin;
- Penambahan alasan pada jenis perkara itsbat nikah;
- Penambahan alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara ijin poligami;
- Penambahan pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi;
- Penambahan objek Wakaf sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 pada data umum jenis perkara wakaf;
- Penambahan alasan permohonan asal usul anak, identitas anak pada jenis perkara Asal Usul Anak;
- Penambahan alasan pengesahan anak dan identitas anak pada jenis perkara Pengesahan Anak;
- Penambahan alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak
- Penambahan alasan pada pembatalan perkawinan;
- Penambahan referensi KUA seluruh Indonesia pada inputan Nama KUA Perkara Cerai dan Itsbat Nikah;
- Pendaftaran permohonan pembatalan arbitrase syariah.

Semoga saja implementasi Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.2.0 dan Aplikasi e-Court Versi 5.0.0 diharapkan dapat mendorong keterbukaan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum, meminimalisir praktik-praktik penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, serta menjadi salah satu sarana peningkatan integritas aparat penegak hukum di Indonesia.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

