Pangkalan Kerinci, Senin 10 April 2023

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. Selain perkara perceraian, beberapa contoh perkara yang dapat diproses di Pengadilan Agama antara lain:

Waris: Perselisihan tentang pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam. Wakaf: Perselisihan tentang wakaf atau hibah dalam bentuk kebendaan atau non-kebendaan yang digunakan untuk kepentingan umum. Itsbat Nikah Siri: Perselisihan tentang perkawinan yang dilakukan tanpa disertai dengan prosedur resmi seperti surat nikah, sehingga tidak diakui oleh negara.

Wewenang pengadilan agama diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang mengatur tentang pembentukan, kewenangan, prosedur, dan tata cara pengadilan agama dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (Nanda)