Pangkalan Kerinci, Senin 10 April 2023
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. Selain perkara perceraian, beberapa contoh perkara yang dapat diproses di Pengadilan Agama antara lain:

Waris: Perselisihan tentang pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam. Wakaf: Perselisihan tentang wakaf atau hibah dalam bentuk kebendaan atau non-kebendaan yang digunakan untuk kepentingan umum. Itsbat Nikah Siri: Perselisihan tentang perkawinan yang dilakukan tanpa disertai dengan prosedur resmi seperti surat nikah, sehingga tidak diakui oleh negara.
Wewenang pengadilan agama diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang mengatur tentang pembentukan, kewenangan, prosedur, dan tata cara pengadilan agama dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (Nanda)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

