Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Blur 1.jpg

Senin, 17 April 2023 Usai menjalani beberapa kali proses persidangan dengan agenda Mediasi, perkara gugatan dengan nomor register 96/Pdt.G/2023/PA.Sak berhasil didamaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Deded Bakti Anggara, Lc., selaku Hakim Mediator pada perkara tersebut dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian dengan memohon kepada Majelis Hakim untuk dikuatkan dengan akta perdamaian. Pada kesempatan tersebut Pihak Tergugat juga secara langsung menyerahkan sejumlah uang tunai sebagai bentuk kompensasi dan juga tindaklanjut dari kesepakatan dalam Akta Perdamaian tersebut.

Blur 2.jpg

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cepat dan efektif. Cara penyelesaian melalui mediasi ini pula membuka peluang seluas-luasnya kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan. Keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para Hakim Mediator di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.