Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Selasa, 22 Februari 2022 Setiap minggu nya Pengadilan Agama Bengkalis Rutin Melaksanakan Bimtal dalam Rangka untuk memperbaiki dan memperbaharui suatu tindakan atau tingkah laku seseorang melalui bimbingan mental/ jiwanya sehingga memiliki kepribadian yang sehat, akhlak yang terpuji dan bertanggung jawab dalam menjalani kehidupannya.

Yang menjadi narasumber pada Bimtal hari ini adalah Kasubbag Kepegawaian Ortala Yusuf,S.Ag.,M.H dan Pembawa Acara Mufti Arifudin,S.Sy. Pembahasan Bimtal pada hari ini adalah mengenai Penyakit Hati dan cara mengatasinya. Hati adalah penentu atau cerminan dari sikap dan perbuatan manusia. Isi hati seseorang hanya diketahui dirinya sendiri dan Allah. Manusia adalah makhluk sempurna yang diciptakan Allah dengan berbagai kelebihan, seperti dapat merasakan sedih, senang, marah melalui hatinya.

Isi hati seseorang dapat menjadi penentu akhlaknya. Hal ini dikarenakan apabila seseorang memiliki hati yang baik, maka akhlaknya juga pasti baik dan apabila seseorang memiliki hati yang buruk, maka akhlaknya pun pasti akan buruk. Penyakit hati ini dapat mengarahkan manusia melakukan perbuatan negatif. Yang paling ringan adalah berbuat hasut ataupun memfitnah orang lain. Karena kecenderungan tersebut, Islam melarang setiap Muslim untuk iri pada orang lain. Jika perasaan itu muncul, sangat dianjurkan untuk dikendalikan.

Cara menghindari sifat iri hati adalah dengan cara Membaca doa agar dijauhkan dari sifat iri,Perbanyak istighfar,Perbanyak ibadah,Perbanyak bersyukur,Jaga silaturahmi,Menyadari bahwa sifat iri hati tidak disukai Allah dan Rajin mengerjakan sholat. Insyaallah kita akan di hindari oleh sifat iri hati.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***