Selasa (12/04/2022) Dalam rangka program MoU antara Baznas dan Pengadilan Agama Bengkalis, konselor yang di tugaskan Baznas pada Pengadilan Agama Bengkalis, kembali berhasil memberikan konseling  kepada masyarakat pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama Bengkalis.

Melalui program inovasi “SEPAKAT” (Konseling Pra Pendaftaran Masyarakat) yang merupakan hasil kerjasama Baznas dengan Pengadilan Agama Bengkalis, kembali membuahkan hasil,  ini merupakan keberhasilan konseling yang ke-6. Mahfudin Efendi, Da'i Baznas Kabupaten Bengkalis yang di tempatkan di Pengadilan Agama Bengkalis sebagai konselor berhasil melakukan konseling. Selaku konselor ia berupaya dengan maksimal memberikan konseling kepada masyarakat pencari keadilan, sehingga pihak yang bersangkutan membatalkan niat nya untuk mendaftarkan perkara perceraiannya ke Pengadilan Agama Bengkalis.

Penandatangan surat pernyataan keberhasilan konseling pun dilakukan, di tandatangani oleh pihak yang bersangkutan dan konselor yang menandakan bahwa konseling telah berhasil dilakukan dan menambah angka keberhasilan konseling yang dilakukan oleh konselor pada Pengadilan Agama Bengkalis.

Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Bapak Dr. Hasan Nul Hakim S.H.I., M.A  berharap, dengan inovasi  konseling tersebut tidak hanya sekedar membatalkan pendaftaran perkara namun dapat menjadi sarana perbaikan masalah rumah tangga keluarga. Ustadz Ali Ambar Lc.,M.Pd.I selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis turut mengapresiasi kinerja Da'i Baznas sebagai konselor di Pengadilan Agama Bengkalis dalam mengupayakan proses Konseling hingga berhasil.

Dengan keberhasilan konseling ini, diharapkan para pihak mendapatkan nasehat dan wejangan sebelum mendaftarkan perkaranya. Sehingga mendapatkan solusi  dan kata sepakat. Semoga kedepannya semakin banyak para pihak yang berhasil mendamaikan perkaranya  melalui konseling dan mendapatkan manfaat dengan adanya konseling ini.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***