Berdasarkan pasal 1866 BW/PASAL 164 HIR, alat bukti yang diakui dan memiliki kekuatan hukum mengikat terdiri dari alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Hal ini wajib diterima hakim dan tidak dapat dikesampingkan dalam pertimbangannya membuat putusan. Tetapi selain alat bukti diatas, terdapat juga alat bukti elektronik dan pemeriksaan setempat, yang mana terkait diterima atau tidak diterimanya alat bukti ini tergantung dari keyakinan hakim dan apabila tidak diterima dapat dikesampingkan oleh hakim. Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh hakim untuk melihat dan mengamati kebenaran dari objek yang diperkarakan oleh pihak-pihak. Salah satu pengadilan yang melaksanakan pemeriksaan setempat tersebut adalah Pengadilan Agama Ujung Tanjung.

Adapun agenda sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan pada hari Rabu, 03 Mei 2023, dengan gugatan nomor perkara 141 perihal perkara pembagian harta bersama antara penggugat Fajaruddin Purba bin Sabaruddin dan tergugat Dewi S. binti Hasan beserta beserta Ijul Sagala bin Hasan Sagala, agenda ini dilaksanakan oleh Hakim Adam Wahid Pangaji, Lc., M.S.I, Hakim Putera Irwansyah, S.sy., M.H, Hakim Rizal Sidiq Amin, S.sy, beserta Panitera Fahryrozi, S.Ag, dan Jurusita Pengganti Amirrizal, S.H.I dan satu bantuan pengamanan dari polsek Kubu Babussalam disaksikan oleh pejabat-pejabat daerah kepenghuluan Rumbai Panji-Panji Kubu Babussalam.
Kemudian Objek-objek Harta yang diteliti dan diperiksa oleh hakim-hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung terdiri dari Sebidang tanah pertapakan seluas 414 m2 (empat ratus empat belas meter persegi) berikut bangunan rumah papan berukuran 6 meter x 8 meter dan bangunan rumah permanen berukuran 4 meter x 8 meter.

Sebidang tanah seluas 12.430 m2 (dua belas ribu empat ratus tiga puluh meter persegi) / + 1,25 (lebih kurang satu koma dua puluh lima) hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya.

Sebidang tanah seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) / 1 (satu) hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada pada area 1, Sebidang tanah seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) / 1 (satu) hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada pada area 2 beserta 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Triton warna silver Nomor Polisi : BM 8909 PF.
Alhamdulillah, agenda pemeriksaan setempat yang dilaksanakan berlangsung lancar dan tertib tentunya dengan dukungan setiap stakeholder sesuai dengan nilai-nilai BerAKHLAK ASN, KOLABORATIF,memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi demi mencapai nilai-nilai tambah serta sesuai dengan Misi Mahkamah Agung, yakni meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan, dengan cara terjun langsung ke masyarakat dan seterbuka mungkin diikuti pihak-pihak dan saksi dari aparat desa sehingga tersampaikan dengan baik.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

