
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (11/05/2023) Bertempat di ruang Mediasi Lantai Dasar, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang YM Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., yang didampingi oleh Panitera Burhanuddin, S.H., M.H., melakukan aanmaning tahap I untuk perkara eksekusi 1/Pdt.Eks/2023/PA.Bkn dengan jenis perkara Hak Asuh Anak.

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Agama (dalam hal ini diwakilkan oleh Wakil Ketua PA Bangkinang) yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pihak yang kalah diberikan jangka waktu 8 (delapan) hari untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak Termohon Eksekusi dipanggil untuk menghadap guna diberikan peringatan.
Pada aanmaning pertama perkara Hak Asuh Anak ini Termohon Eksekusi tidak hadir, karena Termohon Eksekusi ternyata saat ini berdomisili di Bogor. Pelaksanaan Aanmaning di tunda hingga tanggal 28 Mei 2023 untuk memanggil Termohon kembali sesuai dengan alamat baru. Pemanggilan Termohon Eksekusi akan dilaksanakan melalui delegasi Pengadilan Agama Bogor. (ES/TimITPaBkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

