Rabu, tanggal 17 Mei 2023Perkara Cerai Talak Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru Nomor Perkara : 639/Pdt.G/2023/PA.Pbr berhasil didamaikan melalui mediasi. Hasil perdamaian oleh Mediator Non Hakim PA Pekanbaru Drs. Ahmad Anshary M, S.H., M.H, dengan sekali mediasi tersebut selanjutnya laporan diserahkan kepada Hakim Majelis yang menangai perkara tersebut yakni Hakim Ketua: Khairunnas, S.Ag., M.H. Hakim Anggota 1: Drs. H. Mukhtar, S.H., M.H. Hakim Anggota 2: Drs. H. Amar Syofyan, M.H. perkara tersebut kembali disidangkan dan dicabut didalam ruang sidang. Semoga rumah tangga tersebut dapat kembali sejuk dan membina rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warohmah.