
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Hari Senin, 3 April 2023, Pengadilan Agama Selatpanjang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Selatpanjang. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek dalam perkara harta bersama Nomor 77/Pdt.G/2023/PA.Slp yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Selatpanjang. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H. (Hakim Ketua), H.M Arifin, S.H. (Hakim), Ubed Bagus Razali, S.H.I (Hakim), Nur Qhomariyah, S.H. (Panitera), M. Reynaldhy Kegart, S.H. dan Jatmiko Wirawan, S.H. (Analis Perkara Peradilan). Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat dan hadir pula perangkat desa setempat.

Sesampainya di lokasi majelis hakim membuka sidang dan langsung melaksanakan pemeriksaan obyek yang terdiri dari sebidang tanah yang di atasnya berdiri satu unit rumah dan satu unit sepeda motor. Pemeriksaan berjalan aman dan tertib. . ***__(jww/Tim IT PA Selatpanjang)__***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

