Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik, termasuk Pengadilan Agama Selatpanjang dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Salah satu upaya yang dilakukan dalam peningkatan pelayanan adalah dengan melalukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada masyarakat pengguna Layanan Pengadilan Agama Selatpanjang dengan mengukur, seberapa tinggi tingkat kepuasan masyarakat terhadap Layanan Pengadilan Agama Selatpanjang. Maka Pada Hari Kamis Tanggal 06 Maret 2023 pukul 08.00 WIB, PA Selatpanjang launching hasil survey IKM & IPK Triwulan I Tahun 2023  Hal ini disaksikan langsung oleh Ketua PA Selatpanjang H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.Ag. dan Pegawai PA Selatpanjang. Dengan melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat ini diharapkan dapat mengetahui informasi pengguna layanan yang terdiri dari : <1> Profil pengguna layanan; <2> Persepsi pengguna layanan, dan; <3> Keluhan, saran perbaikan serta aspirasi pengguna layanan.

Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Pedoman ini menggantikan pedoman sebelumnya dalam Permenpanrb No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan sebelumnya dipandang tidak operasional dan memerlukan penjabaran teknis dalam pelaksanaannya. Sehingga perlu untuk disesuaikan dengan metode survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan. Selain itu, Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik. Ini merupakan wujud nyata usaha Pengadilan Agama Selatpanjang dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***