
Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id
Kamis, 25 Mei 2023, seperti biasa, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan Kelas II menggelar Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling. Pada kesempatan kali ini PA Teluk Kuantan melaksanakan Sidang Keliling di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi yang bertempat di ruang Sekretaris Camat karena gedung serba guna Kantor Camat Singingi Hilir sedang digunakan untuk acara Kecamatan Singingi Hilir.
Sidang dilaksanakan dengan majelis lengkap yang terdiri dari Ketua PA Teluk Kuantan Ibu Niva Resna, S.Ag. sebagai Ketua Majelis, Hakim Ibu Resa Wilianti, S.H., M.H. dan Bapak Achmad Sutiyono, S.H.I. selaku Hakim Anggota, dan Panitera Muda Permohonan Bapak Rahmad, S.H.I. selaku Panitera Pengganti.

Adapun sidang keliling di Kecamatan Singingi Hilir dilaksanakan seperti pelaksanaan sidang di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Dan kegiatan sidang keliling ini mendapat dukungan dari Camat setempat beserta jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan para pihak yang berperkara dapat mengikuti proses persidangan dengan baik. Sementara itu, terdapat empat perkara yang disidangkan pada kesempatan Sidang Keliling kali ini, dan Sidang ini dapat terselenggara dengan lancar.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

