Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Senin (15/02/2021) Pengadilan Agama Bengkalis adakan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. Dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rika Hidayati, S.Ag., M.H.I., didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A., yang selanjutnya menjadi narasumber pada sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Aula lantai 2 Pengadilan Agama Bengkalis pada pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Bengkalis.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A., selaku narasumber pada sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa. ” Dan untuk pelaksanaan mediasi secara daring juga sudah diatur Didalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 3 dijelaskan “Pertemuan mediasi dapat dilakukkan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung berpartisipasi dalam pertemuan”, dengan begitu langkah mediasi yang diambil saat ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan sangat tepat sekali.
Selain itu, Dr. Hasan Nul Hakim., S.H.I., M.A., telah berhasil meraih Penghargaan The Best Mediator PA Bengkalis Tahun 2020, reward untuk kriteria Hakim Mediator Terbaik, yaitu penghargaan yang diberikan kepada Hakim Mediator yang paling banyak berhasil memediasi para pihak berperkara selama tahun 2020. Beliau juga memberikan beberapa tips dan trik khusus agar bisa berhasil dalam mediasi, antara lain sebagai berikut :
Dapat Dipercaya
Seorang mediator yang baik menginspirasi kepercayaan. Ketika orang-orang menghadiri sesi mediasi, mereka ingin percaya bahwa mediator akan menjaga kerahasiaan semua diskusi dan menggunakan informasi yang mereka terima untuk mencapai penyelesaian yang dapat diterima bersama atas situasi tersebut. Jika para pihak tidak mendapatkan kesan ini, mereka tidak akan berbicara secara terbuka dan tujuan mediasi tidak tercapai. Disisi lain, jika sikap mediator mencerminkan ketulusan, kekuatan, dan keadilan, kedua belah pihak mungkin akan lebih kooperatif dan menerima proses mediasi.
Dapat Didekati
Mediator yang baik dipandang sebagai orang yang ramah, empati, dan hormat. Mereka mendengarkan dengan cermat, menghargai emosi dan kebutuhan yang mendasari setiap percakapan, dan terlihat benar-benar peduli dengan keinginan setiap orang yang terlibat. Ketika mereka mengakui perasaan, menunjukkan selera humor yang sesuai, dan menyampaikan rasa optimisme, kedua belah pihak yang berselisih, secara teori, akan mengikuti.
Dedikasi
Dedikasi adalah kualitas yang sangat baik di semua profesional, dan mediator tidak terkecuali. Ketika mereka mencurahkan waktu sebelum setiap sesi untuk mempersiapkan dengan baik dan bekerja dengan tekun untuk mencapai hasil yang positif dalam setiap situasi, efektivitas mereka dalam penyelesaian perselisihan meningkat. Para pihak dengan cepat memahami ketika mediator menerapkan upaya ekstra untuk menghasilkan kesimpulan yang adil.
Perseptif
Para pihak yang bersengketa menginginkan mediator yang dapat dengan cepat memahami suatu situasi, memahami kompleksitas dan dinamikanya, dan memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang pilihan dengan menganalisis masalah dan mengidentifikasi risiko. Tingkat persepsi ini memungkinkan pemecahan masalah yang lebih kreatif dan meningkatkan kemungkinan hasil yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Tidak Memihak
Dalam hal mediasi yang berhasil, ketidakberpihakan sama pentingnya dengan kemudahan didekati. Agar efektif, seorang mediator harus mampu mengendalikan perasaan mereka dan tidak berinvestasi secara emosional dalam hasil dari proses tersebut. Dengan begitu, mereka lebih mampu untuk menciptakan, mengidentifikasi, dan memanfaatkan peluang yang membantu kedua belah pihak mewujudkan tujuan mereka.
***( Tim Redaksi PA Bengkalis )***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

