
PA DUMAI, KOTA DUMAI – Kamis, 25 Mei 2023 Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H mendamaikan perkara Cerai Gugat dengan nomor 266/Pdt.G/2023/PA.Dum, adapun hasil dari mediasi yaitu para pihak telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.
Mediasi tersebut dihadiri oleh tergugat dan penggugat yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim Mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri dan bukan sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Butuh kejernihan dan kebijaksanaan Hakim Mediator dalam proses mediasi tersebut. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi Hakim-Hakim Pengadilan Agama Dumai untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan dilingkungan Pengadilan Agama Dumai.
***(Tim Redaksi PA Dumai)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

