Rosanti dan Krisnansari (2010) mengatakan bahwa pensiun merupakan putusnya hubungan kerja antara karyawan dengan organisasi tempat bekerja pada saat karyawan sudah mencapai usia tertentu. Sutarto dan Ismulcokro (2008) mengatakan bahwa pensiun tidak hanya sekedar berhenti bekerja karena usia. Sebagai sebuah istilah, pensiun kurang lebih bermakna purnabakti, tugas selesai, atau berhenti. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasal 239 ayat (2) dinyatakan bahwa Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil adalah : 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Dari Definisi diatas dapat disimpulkan bahwa seorang pensiunan yakni orang yang berhenti bekerja baik Karena usia, berhenti dan tugas selesai. Tetapi untuk seseorang apabila telah pensiun, tidak secara tiba-tiba langsung selesai urusan di tempat ia bekerja, ada hal-hal bersifat dokumen-dokumen yang harus diselesaikan, apalagi kalau seseorang itu, ialah aparatur sipil negara. Untuk mengatasi kesimpangsiuran tersebut, dengan mengenal penyelesaian administrasi bagi pensiunan kepada instansi-instansi. Salah satu instansi tersebut ialah Mahkamah Agung terkusus Pengadilan Agama Ujung Tanjung.

  

Berdasarkan Undangan dari Direktorat Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerjasama dengan Menpan RB, BKN, Mensekneg, TASPEN dan KPPN mengadakan sosialisasi penyelesaian administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama tahun 2023, dilaksanakan hari ini, Kamis, 08 Juni 2023 secara online, dilaksanakan dari 08. 30 W.I.B sampai dengan 17. 00 W.I.B, adapun kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Bapak Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama Ujung Tanjung Bapak Muhammad Effendi, S.Ag.

 

Semoga Setelah berakhirnya kegiatan sosialisasi penyelesaian administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama tahun 2023 diwakili oleh Bapak Kepala Sub Bagian Kepegawaian dapat tercipta lingkungan kondusif, yang mana sesuai dengan nilai ASN Berakhlak, Harmonis yakni membangun lingkungan kerja yang saling membantu dan memudahan pegawai yang membutuhkan dan Nilai Kompeten, hendak meningkatkan kompetensi aparatur Pengadilan Agama Ujung Tanjung terkhusus pada pengetahuan tentang bagaimana prosedur dalam pemberhentian dan mempensiunkan seorang Aparatur Sipil Negara.