Salah satu peraturan yang mengatur tentang pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara, ialah Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut terdapat definisi dari Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, adapun definisinya ialah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Artinya tiap-tiap penyelenggara negara, sudah pasti akan menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparaturnya.

 

Termasuk salah satu diantaranya Instansi Mahkamah Agung, menugaskan Pusat Pendidikan dan Pelatihannya untuk menyelenggarakan Pelatihan Singkat Eksekusi Perdata Peradilan Agama Wilayah Pekanbaru dan Wilayah Kepulauan Riau dan salah satu pesertanya yakni Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan ini Pengadilan Agama Ujung Tanjung diwakili oleh Ketua Bapak Sulaiman, S.Ag., M.H. dan Panitera Muda Hukum Bapak Jufriddin, S.Ag yang dilaksanakan dari tanggal 5 sampai dengan 9 Juni 2023 di Kota Batam .

 

Semoga Setelah berakhirnya kegiatan pendidikan dan pelatihan dan masing-masing peserta terkhusus aparatur pengadilan Agama Ujung Tanjung diwakili oleh Bapak Ketua dan Bapak Panitera Muda Hukum dapat bermanfaat dalam melayani masyarakat, yang mana sesuai dengan nilai ASN Berakhlak, Berorintasi Masyarakat yakni hendak memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan pada Pengadilan Agama Ujung Tanjung dan Nilai Kompeten, hendak meningkatkan kompetensi aparatur Pengadilan Agama Ujung Tanjung terkhusus pada bidang Eksekusi Perdata.