Survei adalah metode pengumpulan data primer dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada responden individu. Jadi bisa disimpulkan survei adalah metode untuk mengumpulkan informasi dari kelompok yang mewakili sebuah populasi dengan cara bertanya ke orang-orang atau sejumlah responden menggunakan kuesioner dengan tempo yang relatif singkat. Adapun fungsi dan kegunaan diadakannya survei bisa mengukur fakta peristiwa yang ada pada objek penelitian untuk menilai, dibandingkan dengan ukuran ideal atau yang seharusnya terjadi pada objek penelitian.

Setiap lembaga-lembaga negara, apalagi lembaga pengawas, penegak hukum memerlukan survei-survei baik itu pelayanan dan teknis untuk mengukur ketercapaian suatu lembaga untuk mencapai keidealan tertentu. Salah satu yang memerlukan tersebut lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1704/DJA/OT.1.03/6/2023 Perihal tindak lanjut permintaan pengisian dan penyiapan data responden dalam pelaksanaan survei penilaian integritas komisi pemberantasan korupsi, maka Pengadilan Agama Ujung Tanjung sebagai salah satu responden yang ditunjuk menghadiri kegiatan sosialisasi diwakili oleh Bapak Anton Ahmad Sogiri, S.H, pada tanggal 12 Juni 2023, Pukul 09.00 W.I.B sampai dengan selesai.
Adapun dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa tujuan KPK mengadakan sosialisasi ini untuk memastikan pengadaan barang dilaksanakan di mahkamah agung sesuai aturan dan KPK ingin melihat potensi gratifikasi pada pengadaan di Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang ada dibawahnya. Adapun data yang diminta dari Juni 2022 sampai dengan Mei 2023, Lalu bentuk data yang diminta yakni Data Responden eksternal (manual) di unit kerja masing masing. Diharapkan data yang dimintakan agar dapat dikumpulkan rabu pagi 14 Juni 2023.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

